Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara bertahap akan melakukan Analog Switch Off atau ASO.
Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.
Terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran analog dan tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, PWI Tanjungpinang Bakti Sosial ke Panti Asuhan dan Dhuafa
Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
Untuk dapat menikmati siaran digital, masyarakat harus memasang perangkat set top box terlebih dahulu.
Namun sebelum membeli STB, ada baiknya untuk mengecek lebih dahului apakah televisi yang dimiliki sudah TV digital atau masih televisi analog.
Berikut cara mengecek tv digital atau analog:
Buka laman resmi kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id/
Pilih menu “Perangkat TV Digital”
Selanjutnya klik “Pilih Kategori”
Pilih “Televisi”
Tulis merk beserta tipe televisi
Apabila merk dan tipe televisi merupakan TV yang sudah menerima siaran TV digital, maka keterangan merk dan tipe akan muncul dalam daftar
Namun, apabila televisi belum terdaftar sebagai televisi digital, maka akan muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”
Selain itu, pengecekan bisa dengan melakukan pencarian (menggunakan remot) di televisi.
Jika terdapat pilihan DTV, berarti televisi tersebut dapat menerima siaran digital.
Saat membeli televisi baru, bisa juga melakukan cek sertifikasi tipe langsung kepada sales toko. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Fans The Reds Ucapkan Terima Kasih pada Istri Klopp. Ada Apa Ya?
Pemudik Ini Bikin Geleng Kepala!
Hujan Ikan Terjadi di Honduras, Berikut Penjelasannya
Berikut Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Ada Liverpool vs Newcastle United
Berikut Biaya Haji Tahun Ini per Embarkasi