Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Ngaku Sakit ke KPK, Tapi Masih Sempat Jalan-Jalan ke Mall

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 12:50 WIB
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. (internet)
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. (internet)


Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kini jadi tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku dan penerimaan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah melakukan pemanggilan Richard pada Jumat ini. Namun Richard mengaku sedang sakit dan menjalani perawatan medis.

Tim penyidik KPK pun menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat, Jumat untuk dilakukan pengawasan.

Baca Juga: Jamaah Umrah Harus Siapkan Ini, Suhu Panas di Makkah Bisa 49 Derajat Celsius

Akan tetapi, Richard diketahui sempat jalan-jalan di mall.

KPK menyebut Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy itu sempat jalan-jalan di mal, meskipun mengaku tengah menjalani perawatan medis.

"Beberapa hari sebelum kami melakukan penjemputan, tim kami juga sudah melakukan pengawasan dan kebetulan bersangkutan ada di Jakarta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, dikutip Antara, Jumat 14 Mei 2022.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Curanmor, Pelaku Nyamar Pakai Seragam Tertentu

"Pada saat dalam pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik. Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal, artinya ini dalam keadaan sehat," tambahnya.

Karyoto mengatakan bahwa, KPK juga berkonsultasi dengan dokter untuk menanyakan sekaligus memastikan kondisi kesehatan Richard.

"Kami pesan kepada penyidik coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu," ujar Karyoto.

Baca Juga: Waduh! Belasan Toko di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bukittinggi Menjadi Korban Pencurian Bohlam

Ia menjelaskan, pemanggilan Richard pada Jumat ini adalah yang kedua kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Awalnya memang ini adalah panggilan kedua sebagai tersangka dan yang bersangkutan melalui pengacaranya membuat permohonan untuk ditunda dengan alasan sakit. Sakit dalam istilah perundang-undangan adalah alasan yang patut dan wajar. Namun, kalau keadaan sakit ini hanya dijadikan alasan bisa menjadi hal-hal yang merugikan yang bersangkutan," imbuhnya. *

(sumber: harianhaluan.com)

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa M5,8 Guncang Maluku Tenggara Barat

Minggu, 28 Mei 2023 | 08:58 WIB

Gempa M4,3 Guncang Pariaman Sumbar

Jumat, 26 Mei 2023 | 08:43 WIB

Johnny G Plate Diberhentikan sebagai Menkominfo

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:17 WIB

Iringan Atlet SEA Games 2023 Disambut Meriah

Jumat, 19 Mei 2023 | 10:52 WIB

Gempa M5,0 Guncang Pacitan Jatim

Minggu, 14 Mei 2023 | 13:58 WIB

Sumur Banten Diguncang Gempa Susulan M4,1

Rabu, 10 Mei 2023 | 22:14 WIB
X