Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyatakan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Hal itu disampaikan Jokowi melalui pernyataan resmi yang dirilis Setkab, pada Selasa, 17 Mei 2022.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan itu yang dikutip dari Setkab.go.id.
Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
"Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,"
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tambah Presiden.
Presiden Jokowi mengatakan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Artikel Terkait
Nasi Padang
"Cinta yang Mungkin Ada"
Si Karengkang
Sesudah Salam dan Setelah Berbuka
Puisi yang Disempurnakan
Mut
Awet
Merantau
Lebaran di Kepala