Pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka.
Menyikapi hal itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam, mengatakan kini shalat jamaah tidak perlu menggunakan masker.
"Seiring kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Niam, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
Niam menyampaikan, bagi masjid dan mushala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19, kini dapat menggelarnya kembali. Hal ini untuk untuk kenyamanan dan kekhusyu'an beribadah.
Namun, ia mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus waspada menjaga kesehatan. Misalnya jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya jamaah dapat istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan.
"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker, Berikut Ketentuannya
Diketahui, Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Hal ini diputuskan setelah pihaknya memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
"Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Presiden RI dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Jika Sudah Vaksin Lengkap, Pelaku Perjalanan Domestik-LN Tak Perlu Lagi Tes Swab PCR Antigen
Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Namun, harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik. *
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Sarok
Sedikit Bakti Ananda
Foto Keluarga
Nasi Padang
"Cinta yang Mungkin Ada"
Si Karengkang
Mut
Merantau
Lebaran di Kepala