Setelah diperbolehkan buka masker di ruang terbuka, lantas bagaimana syarat perjalanan dalam negeri?
Satgas covid-19 juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2022 terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri.
Pemerintah menerapkan relaksasi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Salah satu perbedaan syarat perjalanan ini, warga tidak wajib memperlihatkan hasil negatif covid-19 baik RT-PCR maupun antigen bagi yang sudah divaksinasi lengkap.
Baca Juga: Wisata Camp Vietnam Batam Terima Anugerah Memori Kolektif Bangsa
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
"Di mana kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode Idul Fitri dan mudik tahun 2022 dua, yaitu tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster," kata Wiku dikutip dari Suara.com, Kamis, 19 Mei 2022.
Pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam apabila baru menerima satu dosis vaksin.
Kemudian kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif covid-19 dapat di kecualikan bagi pelaku perjalanan yang mengalami kondisi kesehatan tertentu.
Baca Juga: Eintracht Frankfurt Juara Liga Europa
Artikel Terkait
Puisi yang Disempurnakan
Talbiyah Mak Ijah
Mut
Awet
Merantau
Lebaran di Kepala