Kebijakan baru bahwa plat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.
Perubahan aturan ini sebagaimana disampaikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), yang merencanakan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.
Berikut penjelasan soal kebijakan plat nomor putih ini.
Plat Nomor Putih Kapan Berlaku?
Rencananya, perubahan tersebut akan dimulai pada Juni 2022 mendatang. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa sebagai tahap awal kebijakan penggantian plat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
Dengan kata lain, kendaraan plat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini tetap akan seperti biasa, alias tidak perlu melakukan pergantian lebih dulu.
Pihak kepolisian akan memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi, dan kendaraan yang sudah waktunya berganti nomor atau pajak lima tahunan.
Jadi pergantian warna plat hitam menjadi putih ini nantinya tidak ada biaya tambahan. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan yang akan dikeluarkan pada saat melakukan pergantian warna plat nomor dari hitam menjadi putih ini.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir bahwa perubahan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sebab, PNPB-nya masih mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 76/2020.
Artikel Terkait
Milan Scudetto, Ibrahimovic: Scudetto ini untuk Raiola
Perjalanan Jamaah Haji Indonesia Dilakukan Dua Gelombang, Ini Penjelasannya
Toko Kue Terbesar di Bukittinggi Habis Dilahap Api Senin Pagi
Katering Jamaah Haji di Madinah, Juru Masak dan Bahan Baku Berasal dari Indonesia
Gagal di Liga Inggris, Liverpool Akan Tancap Gas di Final Liga Champions
9 Unit Ruli Simpang Perumnas Sagulung Ludes Terbakar
Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci, Jamaah Calon Haji Diminta Jaga Kesehatan