Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/5/2022), seperti dilansir liputan6.com.
Baca Juga: Mourinho Lepaskan Dahaga AS Roma lewat Trofi UEFA Conference League
Selain itu, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” kata JPU membacakan amar tuntutan ​​​​di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal itu. *
(sumber: liputan6.com)
Artikel Terkait
Warga Kepri, Ayo Dukung Charmelitha Dhita Oktivia di Finalis Puteri Indonesia 2022!
Pasca Penangkapan Kasus Narkoba, Gary Iskak Dilarikan ke RS, Sakit Apa?
Pelabuhan Domestik Sekupang Layani Ribuan Penumpang Tiap Hari
PSG Cuci Gudang! Neymar Masuk Daftar Jual! Ada yang Berminat?
AS Roma Juara UEFA Conference League!