Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta jamaah calon haji (JCH) Indonesia untuk mematuhi ketentuan barang bawaan.
Hal ini ditegaskan karena selama proses keberangkatan JCH musim haji saat ini, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara karena membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: Berikut Keutamaan Membaca 2 Ayat Terakhir Surat At Taubah
Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan.
Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.
“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,” ucap Wibowo.
Baca Juga: JCH Diminta Waspadai Suhu Tubuh Naik, Bisa Picu Heat Stroke
“Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” sambungnya.
Artikel Terkait
PPIH Embarkasi Batam Dilantik, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri: Berikan Layanan Terbaik pada Jamaah
Embarkasi Batam Siap Layani Jamaah Haji Dari Empat Provinsi
Perjalanan Jamaah Haji Indonesia Dilakukan Dua Gelombang, Ini Penjelasannya
Katering Jamaah Haji di Madinah, Juru Masak dan Bahan Baku Berasal dari Indonesia
Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci, Jamaah Calon Haji Diminta Jaga Kesehatan
325 Petugas Haji Diberangkatkan ke Arab Saudi
Hang Nadim dan Tiga Bandara Embarkasi Dapat Tambahan Avtur untuk Penerbangan Haji