Tarif listrik pelanggan 3.500 VA alami kenaikan per 1 Juli 2022. Terdapat 5 golongan pelanggan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif.
Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022).
Rida mengatakan, pihaknya hanya fokus menyesuaikan tarif untuk golongan listrik 'orang-orang kaya' saja.
"Yang subsidi bagaimana, tidak sama sekali kita sentuh. Artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya," ujar Rida.
Selanjutnya, Rida menjelaskan, tarif listrik subsidi ditahan karena masih ada pertimbangan dari negara melalui pemerintah untuk tetap menjaga daya beli.
Sementara untuk yang non subsidi, harganya lebih fluktuatif. Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran.
"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa pemerintah tidak memberikan subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke atas. *
Artikel Terkait
KLM Bintang Surya Terbakar di Perairan Nipah, Nakhoda Meninggal Dunia
Berikut Nama-nama ABK KLM Bintang Surya yang Terbakar di Nipah
Gempa M5,2 di Trenggalek, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan
Bus Shalawat dan Petugas Siap Layani Jemaah di Makkah
Tragis! Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Solok Selatan