Iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Nantinya, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022, seperti dilansir Okezone, Senin (13/6/2022).
Adapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan. Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
Diketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan. Untuk kelas 3 iuran sebesar Rp42.000, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.
Lalu, untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000. *
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Dinilai Diskriminatif, Ilmuwan Minta Nama Virus Cacar Monyet Diganti
Waduh! Jembatan Gantung Runtuh Saat Diresmikan Walikota
Miris! Sejoli Ini Lakukan Aborsi Berulang Kali
Heboh Pernikahan Manusia dengan Kambing! Polisi Periksa 18 Saksi
Untuk Lolos ke Piala Asia, Timnas Harus Menang Besar Lawan Nepal