Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, pada Rabu (15/6/2022) malam.
Alex divonis atas kasus korupsi pembelian gas bumi PDPDE dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Yose Rizal menilai, Alex Noerdin secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa Alex Noerdin secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Selain itu, Yose Rizal menyatakan, terdakwa Alex Noerdin juga harus membayar denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Terkait uang pengganti, fakta persidangan tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik pada perkara Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas PDPDE Sumsel.
Sementara itu, Alex Noerdin mengaku menghormati putusan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim. Namun, ia tidak setuju dan akan mengajukan banding.
"Saya berterima kasih sebesar-besarnya. Saya tidak setuju dengan putusan ini dan akan banding," kata Alex.*
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Jemaah Indonesia di Makkah Dapat Tiga Kali Makan per Hari
Hadi Tjahjanto dan Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri
Realisasi PMA di Batam Naik 35,7 Persen di Triwulan I 2022
Warga Diimbau untuk Tidak Mendekati Gunung Anak Krakatau
442 JCH Kloter 2 Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Suci Siang Ini
Transportasi Laut Diminta Hati-Hati terhadap Gelombang Tinggi