Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) menerbitkan sejumlah imbauan untuk jemaah dan petugas selama di Makkah dan Madinah. Hal ini berkaitan dengan kondisi di Arab Saudi.
"Baik jemaah maupun petugas, dilarang membawa benda, bendera, banner, simbol-simbol, lambang dan sejenisnya yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum selama berada di Makkah, Madinah, dan menjalankan rangkaian ibadah haji," terang Jubir PPIH, Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
"Jemaah dan petugas juga dilarang membawa benda tajam dan/atau lainnya yang dapat membayakan bagi diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji," sambungnya.
Larangan lainnya, lanjut Fauzin, adalah berbicara, berteriak, mengajak dan/atau mempengaruhi orang lain dengan kalimat dan/atau ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
Jemaah dan petugas diimbau selalu melengkapi diri dengan gelang identitas, kartu dan/atau gelang dari maktab dan atribut serta perlengkapan lainnya yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Karena masih pandemi, jemah dan petugas agar selalu menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker ketika berkumpul di ruangan dan selama berada di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
"Selalu bertanya serta berkosultasi kepada petugas ketika menemui masalah dan kesulitan," pesannya.
"Pemerintah berharap jemaah dan petugas dapat selalu mencerminkan jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang patuh dan tertib," tandasnya. (r)
Artikel Terkait
Kualitas Layanan untuk Jemaah Haji Indonesia di Makkah Sesuai Standar
PPIH Embarkasi Batam Dilantik, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri: Berikan Layanan Terbaik pada Jamaah
Embarkasi Batam Siap Layani Jamaah Haji Dari Empat Provinsi
Visi Tranformatif Ibadah Haji Pasca Pandemi
Kloter 1 Embarkasi Batam Dilepas Gubernur Kepri, Ansar Ahmad: Semoga Menjadi Haji Mabrur
Berikut Daftar Tunggu Haji Tiap Daerah, Ada yang Capai 90 Tahun