Tenaga Honorer Dihapus, Satpol PP Batam Resah

- Rabu, 22 Juni 2022 | 19:07 WIB
Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah memberikan penjelasan terkait penghapusan tenaga honorer khususnya Satpol PP. (istimewa)
Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah memberikan penjelasan terkait penghapusan tenaga honorer khususnya Satpol PP. (istimewa)

Batam (HK) - Sejak terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang penghapusan tenaga honorer, membuat resah para non ASN di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam.

Pasalnya, ada sebanyak 439 orang honorer di Satpol PP Batam yang masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam tentang nasibnya mereka.

Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah mengatakan, pihaknya ada kejelasan soal statusnya. Mengingat, menurut regulasi dan aturan Perundang-Undangan, yaitu UU No 23 Tahun 2014 pasal 256 Ayat 1, disebutkan bahwa status dan kedudukan Satpol PP adalah PNS.

Kemudian diperkuat oleh PP No 6 tahun 2010 tentang Satpol PP dan Peraturan Menteri PAN dan RB No 4, tentang jabatan fungsional Satpol PP harus berstatus sebagai PNS.

Kemudian yang kedua, ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam memikirkan bagaimana pengalihan status para Satpol PP di Batam.

"Tetapi kalau dialihkan ke outsourcing, Satpol PP tidak bisa, karena berbenturan dengan aturan yang ada," ujar Fadlun saat dihubungi Haluankepri.com, Rabu (22/6/2022).

Dia juga menyampaikan, dalam surat penghapusan honorer seluruh instansi baik pusat maupun daerah diminta tidak lagi mempekerjakan honorer hingga 28 November 2023 mendatang.

Para honorer yang memenuhi syarat diminta dialihkan ke PPPK maupun CPNS. Untuk penjaga keamanan, sopir, petugas kebersihan dialihkan ke outsourcing.

Dia meminta Pemko Batam agar mendukung pergerakan perjuangan para Satpol PP di Batam.

"Sebab, saat ini FKBPPPN masih menyurati Komisi II DPR RI untuk memanggil MenPAN-RB atau Mendagri untuk membuat regulasi tentang pengangkatan Satpol PP menjadi ASN."

Dia juga berharap anggota DPR RI Dapil Kepri khususnya Batam ikut mendukung penuh agar Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil sesuai UUD.

“Rata-rata usai honorer Satpol PP diatas 35 tahun. Mau jadi PNS sudah tidak bisa. Jadi harus ada regulasi baru pengangkatan Satpol PP menjadi ASN,” jelasnya.

Fadlun meminta Pemerintah memikirkan dampaknya bilamana SE Penghapusan Honorer itu diterapkan, baik dari segi pelayanan masyarakat maupun pendapatan asli daerah (PAD). Khususnya di dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketertiban umum juga ketenteraman serta perlindungan masyarakat.

Ia juga mengatakan, seharusnya dalam penyelesaian tenaga honorer dikantor pemerintahan didasarkan pada aspek filosofi, sosiologis, dan hukum pada saat itu tenaga honorer diperkerjakan di masing- masing OPD. (ded)

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DKPP Sidak Soal Masuknya Sapi Ilegal ke Batam

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:16 WIB

Gempa M5,3 Guncang Kepulauan Mentawai

Rabu, 31 Mei 2023 | 08:38 WIB

Gempa M5,8 Guncang Maluku Tenggara Barat

Minggu, 28 Mei 2023 | 08:58 WIB

Gempa M4,3 Guncang Pariaman Sumbar

Jumat, 26 Mei 2023 | 08:43 WIB

Johnny G Plate Diberhentikan sebagai Menkominfo

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:17 WIB

Iringan Atlet SEA Games 2023 Disambut Meriah

Jumat, 19 Mei 2023 | 10:52 WIB

Gempa M5,0 Guncang Pacitan Jatim

Minggu, 14 Mei 2023 | 13:58 WIB

Sumur Banten Diguncang Gempa Susulan M4,1

Rabu, 10 Mei 2023 | 22:14 WIB
X