Sebanyak 34 ribu orang nelayan tradisional di Provinsi Kepulauan Riau akan mendapatkan asuransi tenaga kerja untuk melindungi keluarganya.
Namun, Pemprov Kepri akan memberi subsidi terhadap biaya asuransi tenaga kerja tersebut tidak secara keseluruhan atau 100 persen.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah mengatakan, Pemprov Kepri hanya menanggung biaya asuransi sebesar 50 persen, sementara sisanya dibayar oleh nelayan. Biaya asuransi tenaga kerja yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Rp 16 ribu /bulan untuk satu orang nelayan.
Setiap nelayan membayar Rp 8.000/bulan, sisanya ditanggung Pemprov Kepri.
"Biaya asuransi itu sangat murah, tetapi selama ini terabaikan, padahal penting sebagai jaminan untuk keluarga. Bagi nelayan yang terkena musibah akibat melaut, seperti meninggal dunia, maka biaya pendidikan dua anaknya ditanggung sampai ke perguruan tinggi," kata dia di Tanjungpinang, Rabu (29/6).
Dia menjelaskan, 34 ribu orang nelayan yang bakal mendapatkan asuransi tenaga kerja itu menangkap ikan dengan menggunakan kapal dengan kapasitas di bawah 5 gross ton (GT).
Mereka didahulukan mengingat pekerjaan yang digelutinya sehari-hari cukup berisiko, dibanding nelayan yang menggunakan kapal dengan kapasitas lebih besar.
"Dari hasil pendataan sementara jumlah seluruh nelayan di Kepri sebanyak 194 ribu orang. Tahap selanjutnya, nelayan dengan menggunakan kapal di atas 5 GT mendapatkan asuransi tersebut," katanya. *
(sumber: republika.co.id)
Artikel Terkait
Berikut Kriteria Mobil dan Motor yang Tak Bisa Daftar di MyPertamina
Romelu Lukaku Berseragam Inter Milan!
Pecat Pochetino, PSG Harus Keluarkan Uang Rp 312 Milliar
Penumpang Ini Menjadi Perhatian Awak Kabin saat Penerbangan
Tak Punya MyPertamina, Tetap Boleh Beli Pertalite, Berikut Caranya
Ingin Tetap Aman dari Covid-19 Saat Liburan? Perhatikan Hal Ini
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Jatuh pada Minggu 10 Juli 2022