Vaksinasi booster menjadi syarat wajib perjalanan. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan skema penerapan hal itu.
Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) untuk mendorong vaksin booster dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.
"Saat ini, Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (7/5/2022).
Adita mengatakan, yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, yakni seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19. Saat ini, Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan.
Adapun rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti: bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.
"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," tuturnya.
Pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Selain itu, mengimbau masyarakat agar segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.
"Harapan kita bersama kasus pandemi covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," pungkasnya.*
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Catat! Naik Pesawat Wajib Vaksin Dosis Ketiga
Lowongan CPNS 2022 Prioritaskan Guru, Berikut Formasi yang Dibutuhkan
Banyak Kambing Kurban Mati Saat Tiba di Batam
Jelang Lawan Thailand di Piala AFF U-19, Timnas Indonesia Kian Solid
Jumlah Wisatawan ke Batam Meningkat, HM Rudi: Semoga Makin Naik Hingga Akhir Tahun