25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Terpenuhi, BPJPH: Sertifikat Menunggu Fatwa MUI

- Senin, 18 Juli 2022 | 18:07 WIB
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. (istimewa)
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. (istimewa)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada, Senin, 11 Juli 2022.

Program yang dibuka sejak Maret 2022 ini menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare untuk 25 ribu produk UMK (Usaha Mikro dan Kecil).

"Alhamdulillah, target 25 ribu pendaftar SEHATI telah terpenuhi," tutur Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (18/7/2022).

"Selanjutnya, penerbitan sertifikat akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia,” imbuh Aqil.

Hal ini menurut Aqil sesuai regulasi jaminan produk halal (JPH) yang mensyaratkan adanya ketetapan halal (KH) berdasarkan dari Sidang Komisi Fatwa MUI sebelum penerbitan sertifikat. Hal ini juga berlaku bagi penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Aqil menuturkan, hingga hari ini, sudah ada 10 ribu data pendaftar yang diteruskan BPJPH ke Komisi Fatwa MUI.

"Kami harap Komisi Fatwa MUI dapat segera memprosesnya. Setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Ketetapan Halal (KH) dan menguploadnya ke dalam SIHALAL, baru BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal,” terang Aqil.

"Semoga proses ini lancar sehingga pelaku usaha dapat segera memperoleh sertifikat halal," sambungnya.

Aqil juga menyampaikan terima kasih kepada pelaku usaha yang mau berpartisipasi dalam program ini.

"Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini membangun optimisme kita untuk terus memperluas ekosistem halal di negeri ini," kata Aqil.

Senada dengan Aqil, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menuturkan pihaknya mengapresiasi kesadaran para pelaku usaha.
"Semula, hingga awal Juni, jumlah pendaftar di SIHALAL baru sekitar 10 ribu. Padahal, program ini rencananya ditutup pada 30 Juni 2022," ungkap Mastuki.

Namun, BPJPH tidak patah arang. Serangkaian publikasi, sosialisasi, serta kerja sama dengan sejumlah pihak pun dilakukan.

"Akhirnya, kami perpanjang hingga 11 Juli. Tapi berdasarkan data yang masuk, pada 3 Juli 2022, jumlah pendaftar sudah memenuhi kuota," papar Mastuki.

"Saat ini sekitar 15 ribu data pendaftar yang masuk belakangan sedang kami validasi dan verifikasi, untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi Fatwa MUI," ujarnya. (r)

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa M6,0 Guncang Maluku Barat Daya

Minggu, 4 Juni 2023 | 08:36 WIB

Gempa M4,2 Guncang Wilayah Bengkulu Utara

Jumat, 2 Juni 2023 | 08:28 WIB

DKPP Sidak Soal Masuknya Sapi Ilegal ke Batam

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:16 WIB

Gempa M5,3 Guncang Kepulauan Mentawai

Rabu, 31 Mei 2023 | 08:38 WIB

Gempa M5,8 Guncang Maluku Tenggara Barat

Minggu, 28 Mei 2023 | 08:58 WIB

Gempa M4,3 Guncang Pariaman Sumbar

Jumat, 26 Mei 2023 | 08:43 WIB

Johnny G Plate Diberhentikan sebagai Menkominfo

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:17 WIB

Iringan Atlet SEA Games 2023 Disambut Meriah

Jumat, 19 Mei 2023 | 10:52 WIB
X