Mulai 29 Juli 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggratiskan tarif parkir pesawat. Aturan ini bebas tarif parkir ini guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, Kemenhub mengeluarkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0 persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
Dengan adanya kebijakan ini maka badan usaha angkutan udara atau maskapai akan menikmati tarif nol rupiah untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU.
"Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," ucapnya, Selasa (2/8/2022).
Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.
“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujar Nur Isnin.
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan bertanggung jawab melakukan pengawasan.
“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya. *
(sumber: liputan6.com)
Artikel Terkait
KPU Verifikasi Administrasi Parpol yang Lengkap Berkas Pendaftarannya, Selasa (2/8/2022)
Pintu Tobat Selalu Terbuka
Menara Telekomunikasi yang Menunggak Retribusi Terancam Disegel
Gempa M 4,9 Guncang Tapanuli Tengah Sumut
Masjid Tanjak Telah Menjadi Ikon Wisata Batam