Tragedi Kanjuruhan: 20 Polisi Langgar Etik

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 14:00 WIB
(pikiran-rakyat.com)
(pikiran-rakyat.com)

Sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dari jumlah tersebut rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;

Personel Polres Malang adalah FH, WS, BS, BSA, SA, WA

Sementara personel dari Satbrimobda Jatim yaitu AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi.

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. *

(sumber: okezone.com)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pembangunan Bapas Klas II Batam Digesa

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:03 WIB

Gempa M 3,9 Guncang Agam, Berikut Analisis BMKG

Senin, 13 Maret 2023 | 16:35 WIB

Seberapa Banyak Harta Sudarman Harjasaputra?

Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:15 WIB

Milenialisme dan New Crime

Selasa, 7 Maret 2023 | 11:58 WIB

Gubri Didesak agar Riau Bebas Asap

Minggu, 5 Maret 2023 | 10:36 WIB
X