Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Semeru selama 14 hari. Masa tanggap darurat ini dimulai sejak surat keputusan dikeluarkan.
Menurut Thoriqul Haq, SK penetapan tanggap darurat selama 14 hari sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tanggap darurat sejak hari ini dan SK Bupati segera saya tanda tangani," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq, pada Senin (4/12/2022).
Pihaknya memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan konsolidasi untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi.
"Hal tersebut agar bisa diintervensi karena para pengungsi tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," ucap Cak Thoriq.
Hal ini sejalan dengan keputusan peningkatan status Gunung Semeru yang dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dari level III atau siaga menjadi level IV atau awas. Ia pun meminta masyarakat mematuhi rekomendasi yang disampaikan dengan tidak menempati zona merah bencana.
"Untuk itu masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gunung Semeru mengalami peningkatan aktivitas dengan ditandai luncuran awan panas beberapa kali. Terjauh sepanjang Minggu (4/12/2022) awan panas meluncur hingga radius 13 kilometer dan 7 kilometer ke arah barat daya.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyatakan bahwa status gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut telah dinaikkan dari Level 3, atau Siaga menjadi Level 4 atau Awas sejak Minggu (4/12) pukul 12.00 WIB.
Artikel Terkait
Data Center di KEK Nongsa Siap Beroperasi Tahun 2024
Reformasi Mutu Madrasah
Inggris vs Prancis di Perempatfinal Piala Dunia 2022
Piala Dunia 5 Desember 2022: Jepang vs Kroasia, Brasil vs Korea, Menanti Kejutan Wakil Asia
Kylian Mbappe Sementara Pimpin Top Skor Piala Dunia 2022