Berikut Jadwal dan Syarat PPDB SD dan SMP di Batam, Proses Daring dan Gratis!

- Selasa, 31 Mei 2022 | 07:46 WIB
ilustrasi (internet)
ilustrasi (internet)

Batam (HK) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2022-2023 di Kota Batam segera dimulai.

Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Batam, PPDB Sekolah Dasar (SD) pendaftaran dimulai 6-10 Juni 2022 dan pengumuman diterima atau tidak pada 13 Juni 2022. Dan, pendaftaran ulang 15-17 Juni 2022.

Adapun persyaratan PPDB SD yakni:

1. Umur 7 Tahun, paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
2. Dikecualikan umur paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan pikis yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolong.
3. Jika dari psikolog tak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
4. Memiliki akta kelahiran.
5. Kartu Keluarga (KK).
6. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang menjelaskan peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun, atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana nasional, maka hanya perlu surat domisili yang dilegalisir RT/RW dan Kelurahan.
7. Sementara, peserta didik Jalur Afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Sementara itu, untuk PPDB SMP pendaftaran dimulai 13-17 Juni 2022 dan pengumuman diterima atau tidak pada 20 Juni 2022. Pendaftaran ulang pada 22-24 Juni 2022.

Persyaratan Perserta Didik SMP yakni:

1. Telah menamatkan SD atau Sederajat, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah.
2. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
3. Kartu keluarga. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang menjelaskan peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun, atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana nasional, maka hanya perlu surat domisili yang dilegalisir RT/RW dan Kelurahan.
4. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
5. Bukti prestasi yang dimiliki.
6. Memiliki sertifikat baca Al-Qur'an bagi yang muslim, agama lain menyesuaikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan proses PPDB 2022 untuk SD dan SMP yang dilakukan secara daring tidak dipungut biaya atau gratis.

Ia meminta untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang mampu memasukan peserta didik ke sekolah tertentu.

“Jadi jangan percaya sama oknum, saya sudah tegaskan tidak ada pungutan dalam PPDB,” kata Hendri.

Dikatakannya, jika wali murid kesulitan dalam mendaftar, bisa langsung menghubungi operator sekolah. *

(sumber: gokepri.com)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Disdik Tanjungpinang Luncurkan Program SICERDIK

Kamis, 15 Desember 2022 | 09:31 WIB

Reformasi Mutu Madrasah

Minggu, 4 Desember 2022 | 14:09 WIB

MAN IC Batam Juara Umum Lensa Paradigma Polibatam 2022

Minggu, 16 Oktober 2022 | 20:22 WIB

Meraih Prestasi dengan Cinta Budaya Literasi

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Korupsiologi

Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:14 WIB

Moral Heteronomi dalam Pandangan Islam

Minggu, 18 September 2022 | 11:58 WIB
X