PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu

- Kamis, 2 Maret 2023 | 18:50 WIB
(internet)
(internet)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024. PN Jakpus menginginkan KPU digelar pada Juli 2025.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan yang dikutip, Kamis, 2 Maret 2023.

PN Jakpus tidak menyebut waktu spesifik terkait batas minimal pelaksanaan Pemilu. Akan tetapi jika berdasarkan putusan, 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari, maka jatuh pada Juli 2025 sejak diketok PN Jakpus.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan KPU. Partai Prima tidak lolos dalam tahap verifikasi administrasi.

Sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan pada Desember 2022. Gugatan teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, KPU menetapkan Pemilu digelar pada Februari 2024. Sebanyak 18 partai tingkat nasional ditetapkan sebagai peserta Pemilu. *

(sumber: harianhaluan.com)

Editor: Feri Heryanto

Artikel Terkait

Terkini

Sandiaga Uno Resmi Pamit dari Partai Gerindra

Senin, 24 April 2023 | 07:48 WIB

PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Kamis, 2 Maret 2023 | 18:50 WIB

Sah! PKS Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:09 WIB

Partai Ummat Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:41 WIB

Pendiri NU Ini Bilang Anies Baswedan Calon Menang

Minggu, 5 Februari 2023 | 09:00 WIB

Rocky Gerung: Anies Baswedan Sudah Menang 80 Persen

Jumat, 3 Februari 2023 | 09:03 WIB
X