Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024. PN Jakpus menginginkan KPU digelar pada Juli 2025.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan yang dikutip, Kamis, 2 Maret 2023.
PN Jakpus tidak menyebut waktu spesifik terkait batas minimal pelaksanaan Pemilu. Akan tetapi jika berdasarkan putusan, 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari, maka jatuh pada Juli 2025 sejak diketok PN Jakpus.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan KPU. Partai Prima tidak lolos dalam tahap verifikasi administrasi.
Sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan pada Desember 2022. Gugatan teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya, KPU menetapkan Pemilu digelar pada Februari 2024. Sebanyak 18 partai tingkat nasional ditetapkan sebagai peserta Pemilu. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Jalan Raya Galang Rusak Parah, Rumah di Batuaji, Sagulung dan Sei Beduk Banjir Parah
Ekonomi Batam Capai 6,84%, Kepala BP Batam: Infrastruktur Rangsang Ekonomi Hulu Hilir
Berikut Fakta Mengenai Abby Choi, Model Kaya Raya Hong Kong yang Jadi Korban Pembunuhan
Erick Thohir Pimpin Panitia Lokal Piala Dunia U-20 2023
Selain Punya Harta Rp56 Miliar, Rafael Alun Trisambodo Diduga Punya Rumah Rp67 Miliar