Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda Pemilu sampai Juli 2025 membuat kaget banyak pihak.
Salah satunya adalah mantan politikus PAN, Alvin Lie. Dia heran kok bisa PN Jakarta Pusat keluarkan putusan Pemilu ditunda sampai 2025. Dia menilai ada aroma busuk dari putusan itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan gugatan Partai Prima, memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk tunda Pemilu sampai 2025.
Alvin Lie auto menilai putusan PN Jakarta Pusat itu merusak semuanya.
"Putusan PN Jakpus bisa porak porandakan Indonesia," tulis dia di akun Twitternya dikutip Kamis 2 Maret 2024.
Alvin Lie curiga dengan putusan tunda Pemilu tersebut. Dia menduga ada udang dibalik batu nih.
"Aroma busuk bahwa putusan PN JakPus bernuansa titipan pihak-pihak yang ingin menunda Pemilu & Perpanjang Masa Jabatan Presiden," tulisnya.
Dalam cuitannya Alvin Lie menuliskan ketentuan pasal di UUD 1945 yang menegaskan Pemilu dilaksanakan tiap 5 tahun sekali.
"Pasal 22E (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap LIMA TAHUN SEKALI," tulisnya.
Alvin Lie mengatakan Putusan PN Jakarta Pusat itu melanggar UUD.
"Pasal 7 -Presiden & Wakil Presiden memegang jabatan selama LIMA TAHUN, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," tulisnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024. PN Jakpus menginginkan KPU digelar pada Juli 2025.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan yang dikutip, Kamis, 2 Maret 2023.
PN Jakpus tidak menyebut waktu spesifik terkait batas minimal pelaksanaan Pemilu. Akan tetapi jika berdasarkan putusan, 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari, maka jatuh pada Juli 2025 sejak diketok PN Jakpus.
Artikel Terkait
Ekonomi Batam Capai 6,84%, Kepala BP Batam: Infrastruktur Rangsang Ekonomi Hulu Hilir
Berikut Fakta Mengenai Abby Choi, Model Kaya Raya Hong Kong yang Jadi Korban Pembunuhan
Erick Thohir Pimpin Panitia Lokal Piala Dunia U-20 2023
Selain Punya Harta Rp56 Miliar, Rafael Alun Trisambodo Diduga Punya Rumah Rp67 Miliar
PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu