Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan sejumlah tahapan Pemilu 2024 kepada DPR dan Pemerintah.
Usulan ini dilayangkan menyusul telah disetujuinya waktu pemungutan suara Pemilu 2024 pada, Rabu, 14 Februari 2024.
Salah satu tahapan yang diusulkan terkait dengan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Bentrok di Sorong, Korban Bertambah Jadi 19 Orang
Usulan tahapan ini telah disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/1/2022).
"Pendaftaran partai politik tanggal 1-7 Agustus 2022," kata Ilham dalam paparannya.
Selanjutnya, penyelenggara pemilu akan menggelar sejumlah rangkaian verfikasi. Dalam hal ini, verifikasi adminstrasi dan verifikasi faktual. Khusus verifikasi faktual, akan digelar pada tanggal 22 Oktober 2022, kemudian baru akan disampaikan hasilnya pada 5 November 2022.
Baca Juga: Ternyata, Kuaci Punya Sejumlah Manfaat Bagi Tubuh
"Penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022," ujarnya.
Sehari setelahnya atau 15 Desember 2022, KPU akan menggelar pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Di hari yang sama, penyelenggara Pemilu memberikan kesempatan bagi partai politik yang ingin bersengketa atas hasil penetapan.
"Sengketa penetapan parpol 14 Desember 2022-11 Februari 2023," pungkasnya.*
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Seorang Anak di Batam Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Claudio Ranieri Dipecat Watford!
Kalah Lagi di Piala Asia Wanita 2022, Berikut Kata Pelatih Timnas Putri Indonesia
Kabar Gembira! RS Awal Bros Batam Sudah Dapat Lakukan Tindakan Vitrektomi
Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care Ungkap Dugaan Perbudakan Manusia
Waduh! Pengantin Pria Talak Cerai Pengantin Wanita Saat Resepsi Pernikahan