Honor PPK dan PPS Naik untuk Pemilu 2024

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:10 WIB
(internet)
(internet)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, Pemerintah telah menyetujui usulan kenaikan honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu, dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak 2024.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, memaparkan kenaikan honor yang akan diterima oleh petugas badan Ad Hoc di setiap tingkatannya.

Dalam data yang disampaikan, terlihat perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

Disebutkan, untuk jabatan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mendapatkan Rp1.850.000 pada Pemilu 2019 dan Rp2.200.000 pada Pilkada 2020, sementara untuk Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp2.500.000.

Kenaikan honor juga terlihat di beberapa jabatan lain dari anggota hingga pelaksana, serta di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). *

(sumber: okezone.com)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sandiaga Uno Resmi Pamit dari Partai Gerindra

Senin, 24 April 2023 | 07:48 WIB

PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Kamis, 2 Maret 2023 | 18:50 WIB

Sah! PKS Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:09 WIB

Partai Ummat Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:41 WIB

Pendiri NU Ini Bilang Anies Baswedan Calon Menang

Minggu, 5 Februari 2023 | 09:00 WIB

Rocky Gerung: Anies Baswedan Sudah Menang 80 Persen

Jumat, 3 Februari 2023 | 09:03 WIB
X