Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, Pemerintah telah menyetujui usulan kenaikan honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu, dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak 2024.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, memaparkan kenaikan honor yang akan diterima oleh petugas badan Ad Hoc di setiap tingkatannya.
Dalam data yang disampaikan, terlihat perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
Disebutkan, untuk jabatan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mendapatkan Rp1.850.000 pada Pemilu 2019 dan Rp2.200.000 pada Pilkada 2020, sementara untuk Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp2.500.000.
Kenaikan honor juga terlihat di beberapa jabatan lain dari anggota hingga pelaksana, serta di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). *
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus Brigadir J, Kapolri Nyatakan Tak Ada Peristiwa Tembak Menembak
Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan Terhadap Brigadir J
Warga Perumahan Putri Tujuh Batu Aji Nyaris Bentrok dengan Aparat
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Tiga Rumah Ferdy Sambo Digeledah Timsus
Mahfud MD Sebut Personel Polri yang Sembunyikan Fakta Tewasnya Brigadir J Bisa Diproses Pidana