Pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat terhadap 5 PAC tersebut. Sebab yang dilakukan oleh pengurus DPW sudah sesuai prosedur berdasarkan hasil dari evaluasi monitoring di lapangan.
"Kami tidak pernah mengeluarkan surat untuk memberhentikan pengurus secara tidak hormat. Apa yang telah pengurus lakukan sudah sesuai mekanisme. Karena, sudah berdasarkan hasil evaluasi monitoring di lapangan," pungkasnya. (dam)