Setelah ramai karena tidak lolos seleksi peserta Pemilu 2024, Partai Ummat dinyatakan lolos oleh KPU pada Jumat 30 Desember 2022.
Sebelumnya, Partai Ummat tidak lolos seleksi peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada 14 Desember 2022 lalu karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Amien Rais dan Partai Ummat melayangkan protes kepada KPU atas keputusan tidak loloskan Partai Ummat dalam Pemilu 2024.
Setelah melalui berbagai perundingan antara Partai Ummat dengan KPU dengan bantuan mediasi oleh Bawaslu, KPU memutuskan untuk beri kesempatan kedua bagi Partai Ummat untuk verifikasi faktual di kedua provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
KPU membolehkan Partai Ummat untuk mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.
Setelah diberi waktu oleh KPU, Komisioner KPU Idham Holik mengumumkan kelolosan Partai Ummat setelah memenuhi syarat verifikasi faktual pada Jumat, 30 Desember 2022.
"Pertama, untuk provinsi NTT, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Idham dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Sedangkan untuk verifikasi faktual Provinsi Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat.
Setelah mendengarkan laporan Partai Ummat, Ketua KPU Hasyim Asyari mengumumkan Partai Ummat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
“Maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024," ucap Hasyim dalam rapat KPU.
Hasyim juga menutup proses selanjutnya adalah penandatanganan berita acara.
"Telah dibacakan verifikasi faktual pasca putusan Bawaslu dan sebagaimana kita ketahui statusnya memenuhi syarat dan akan dilakukan penandatanganan berita acara," kata Hasyim.
Karena Partai Ummat telah memenuhi syarat verifikasi faktual ulang, maka Partai Ummat secara resmi dapat ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Jelang Awal 2023, Hampir 700 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Mike Tyson pun Idolakan Pele
Soal Status Lahan Sei Nayon Batam, Berikut Penjelasan BP Batam
PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana dengan RSDC Wisma Atlet?
Wow! Cristiano Ronaldo Pesepakbola Termahal di Dunia! Gajinya Rp3,3 Triliun per Tahun!