Sopir Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Setya, dijerat Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diketahui, Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto pada, Kamis, 4 November 2021.
“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Haru! Foto Masa Kecil Vanessa Angel Diunggah Sang Ayah
Joddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021), kemarin. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan tersebut lantaran karena kesengajaan atau kelalaian.
Baca Juga: Sedih! Putra Vanessa Angel Kerap Memanggil Mama dan Papanya
“Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” kata Imran.
Ia menyebutkan, setelah menerima SPDP Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Kejari Jombang juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya.
Baca Juga: Vanessa Angel Sampaikan kepada Mertua Jika Mereka Bakal Terkenal
“Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ucap Imran.
Diketahui, dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia di tempat.