Kenang Mirdad resmi bercerai dari Tyna Kanna dalam sidang putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang digelar secara e-court, Selasa (18/1/2022).
"Jadi alhamdulillah pada hari ini proses pemeriksaan perkara sidang gugatan perceraian antara Tina Dwi Jayanti (Tyna Kanna) dan Kenang Mirdad sudah selesai," ujar Zikri Muhammad Luthfi, kuasa hukum Kenang.
Tetapi, berkas putusan masih akan dilengkapi hingga tiga hari ke depan. Dalam amar putusan, selain bercerai, mengenai hak asuh kedua anak mereka dinyatakan diserahkan kepada Tyna.
Baca Juga: Kamtibmas Indonesia Lakukan Gugatan Class Action Kekarantinaan di Pengadilan Negeri Batam
"Lalu hak asuh anak diberikan kepada ibunya, Dwi Jayanti. Dua duanya, diberikan pada Dwi Jayanti. Tapi itu tidak masalah ya buat klien kami," ujar Zikri.
Menurut Zikri, kliennya menerima keputusan hak asuh anak diserahkan kepada Tyna. Kenang diberi kebebasan untuk menemui anak-anaknya.
"Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya dalam hal ini, Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya," tuturnya.
Baca Juga: Temui Plt Bupati Bintan, HNSI Bintan Curhat Soal Pengurusan Pas Kecil Bagi Nelayan
Seperti diketahui, Tyna Kanna mendaftatkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021. Gugatannya terdaftar dalam nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Tyna dan Kenang menikah sejak tahun 2009. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak, Alaia Lavmintikana dan Aluna Laila Mirdad. *
(sumber: okezone.com)
Artikel Terkait
Berikut Daftar Lengkap Pemenang The Best FIFA Awards 2021
Cristiano Ronaldo Diganjar Penghargaan Spesial di FIFA The Best 2021
Sebagian Manusia adalah Cobaan Bagi Lainnya
Banyaknya Gempa Susulan tidak Mengarah ke Gempa Besar
Wow! Kenakan Masker Naikan Daya Tarik Seseorang
Venna Melinda dan Ferry Irawan Dikabarkan Menikah Maret 2022. Bagaimana Respon Sang Anak?
PT Dexa Medica Berikan Bantuan Vitamin untuk Yonif 10 Marinir
27 Pemain Dipanggil Shin Tae-yong untuk Hadapi Timor Leste