Kepri.harianhaluan - Kenang Mirdad dan Tyna Kanna telah resmi bercerai pada putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Selasa (18/01/2022).
"Jadi alhamdulillah pada hari ini proses pemeriksaan perkara sidang gugatan perceraian antara Tina Dwi Jayanti (Tyna Kanna) dan Kenang Mirdad sudah selesai," ujar Zikri Muhammad Luthfi, kuasa hukum Kenang.
Hak asuh anak Kenang Mirdad dan Tyna Kanna jatuh pada Tyna Kanna dengan Kenang Mirdad yang harus memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulannya. Rp 10 juta tersebut sebelumnya diajukan oleh Tyna Kanna sebagai pegugat.
“Menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk kedua anak penggugat tersebut sebesar 10 juta (per bulan) di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak itu dewasa dan mandiri dengan kenaikan minimal 10 persen setiap tahun," ujar Taslimah, humas PA Jaksel.
Walaupun hak asuh jatuh kepada tangan Tyna Kanna, Kenang Mirdad tidak masalah dengan hal itu karena keputusan pengadilan juga mengatakan jika Kenang Mirdad masih diperbolehkan untuk bertemu dengan anak-anaknya.
"Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya dalam hal ini, Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya," tutur kuasa hukum Kenang Mirdad.
Sumber: Celebrities Dot Id
Artikel Terkait
Kenang Mirdad Resmi Bercerai dari Tyna Kanna