Kepri.harianhaluan - Selebgram Ayu Thalia resmi menjadi tersangka usai dilaporka oleh anak dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Dirinya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama kepada Polsek Perjaringan Jakarta Utara dengan tuduhan penganiayaan pada 27 Agustus 2021 lalu. Dari pihak Nicholas Sean Purnama juga sudah memberikan waktu untuk Ayu meminta maaf.
Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, Gaga Muhammad Akan Dihukum 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Namun, hal tersebut tidak ditanggapi oleh selebgram Ayu Thalia sehingga Nicholas Sean Purnama langsung melaporkan balik Ayu Thalia dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Penetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo. Selain itu bukti yang didapatkan oleh kuasa hukum Nicholas Sean Purnama juga sudah dipegang oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Ashanty Ceritakan Kekhawatirannya Menularkan Covid-19 Pada Putrinya, Aurel Hermansyah
Berdasarkan yang dikatakan oleh AKBP Dwi, pihak kepolisian telah mengantongi dua bukti sehingga Ayu Thalia ditetapkan menjadi tersangka. Pemanggilan selebgram untuk menjalani hukuman akan dilakukan pada hari ini, Kamis (20/01).
"Pemanggilan hari Kamis, minggu ini," ucap AKBP Dwi dikutip dari Instagram Celebrities.id.
Bedasarkan laporan Nicholas Sean Purnama terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ayu Thalia, didapati bahwa Ayu Thalia dijerat pasal Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah.
Sumber: Instagram Celebrities.id
Artikel Terkait
Tak Mau Kalah, Ayu Thalia dan Nicholas Sean Saling Lapor