Kepri.harianhaluan - Usai dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh hakim pengadilan Jakarta Timur atas kasus kelalaian berkendara dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Atas perkara tersebut Gaga Muhammad mengajukan banding pada Senin (24/01/22) melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Jakarta Timur.
"Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini," ungkap Alex, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Beredar Berita Verrel Bramasta Tidak Merestui Venna dan Ferry Irawan Menikah
Sebelumnya Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan pada 19 Januari 2022 dan merasa harus melakukan banding usai memikirkan langkah selanjutnya. Akhirnya kuasa hukum Gaga Muhammad, Alex Adam Faisal mengajukan banding untuk Gaga Muhammad.
"Mereka mengajukan memori banding yang pada pokoknya tersebut tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," sambung Alex.
Atas pengajuan banding oleh Alex Adam Faisal, pekara kecelakaan lalu lintas akan digelar dipengadilan tinggi. Sebelumnya Gaga Muhammad dan mendiang Laura Anna terlibat kecelakaan tunggal karena Gaga Muhammad sedang dalam pengaruh Alkohol.
Baca Juga: Telah Resmi Bercerai, Vicky Prasetyo Merasa Kesepian Tidak Ada Kalina Ocktaranny
Akibatnya mendiang Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cidera tulang belakang yang mengakibatkan kelumpuhan. Awalnya pihak keluarga mendiang Laura Anna sudah melaporkan Gaga Muhammad. Namun, Gaga Muhammad malah menghilang dan meninggalkan mendiangg Laura Anna yang sedang terbaring dirumah sakit.
Artikel Terkait
Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Penjara Akibat Kecelakaan 2019 Silam
Grite Irene Mengaku Bingung Apakah Dengan Gaga Muhammad Dipenjara Sudah Adil Bagi Laura Anna Atau Belum
Sudah Ketuk Palu, Gaga Muhammad Akan Dihukum 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta