Ardi Bakrie bersama sang istri Nia Ramadhani serta sopirnya, Zen Vivanto, telah menyelesaikan rehabilitasi di FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, ketiganya mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Jakarta memberi putusan harus menjalani rehabilitasi selama 8 bulan pada 29 Maret lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab.
Baca Juga: Ingin Utang Anda Cepat Lunas? Amalkan Doa Rasulullah SAW Ini
"Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Ivan di tingkat banding sudah putus di 29 Maret 2022," kata Wa Ode Nur Zainab saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Wa Ode Nur Zainab menyebut kliennya menjalani rehabilitasi lebih lama dari seharusnya. Berdasarkan putusan, seharusnya ketiganya sudah selesai pada 10 Maret, namun putusan baru dijatuhkan pada 29 Maret.
“Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret. Jadi sudah lewat, ya," terang Wa Ode Nur Zainab.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Kepri Hadiri Launching Gerakan Vaksinasi untuk Mudik Sehat 2022
Ia juga mengabarkan bahwa saat ini kliennya sudah pulang dari masa rehabilitasi dan sedang menjadi ibadah bulan Ramadhan bersama keluarga. Namun, Ia tak memberi tahu lebih lanjut keberadaan Ardhi dan Nia.
"Ya, sudah pulang, sudah istirahat di suatu tempat. Jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadan," ujar Wa Ode Nur Zainab lagi.
Ia juga memastikan kondisi Ardhi dan Nia saat ini dalam keadaan baik.
“Kondisi baik. Saya sih belum pernah berjumpa semenjak bulan Ramadan, tapi alhamdulillah saya dapat informasi bahwa kondisi baik. Sedang menjalani puasa bersama keluarga," pungkasnya. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Mikhayla Menangis Histeris Mengetahui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dipenjara
Isu Nia Ramadhani Gugat Ardi Bakrie, PA Jaksel Buka Suara
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Pakai Uang?
Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan per Orangnya?
Soal Mafia Migor, DPR Menilai Mendag Lutfi juga Harus Diperiksa