Kepri.harianhaluan - Sebelumnya Nikita Mirzani dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra mengenai penghinaan dan pecemaran nama baik melalui ITE.
Meski surat penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebar di media sosial, pihak kepolisian mengungkapkan jika Nikita Mirzani yang sering disapa dengan nyai ini masih berstatus saksi.
Baca Juga: Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Menjadi Tersangka, Pengacara Enggan Beri Tanggapan
Dilansir dari Grid.id, Nikita Mirzani dirumorkan telah menjadi tersangka atas kasus yang telah dilaporkan oleh Dito Mahendra dan sudah ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma hingga di cap basah.
Dalam surat tersebut Nikita Mirzani terjerat kasus pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311.
Baca Juga: Diberitakan Kecewa dengan Pujian Ibunda Deddy Kepada Sabrina, Ini Kata Kalina Ocktaranny
Surat yang tersebar menyatakan jika Nikita Mirzani menjadi tersangka merupakan surat dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka beredar di media sosial pada 13 Juni 2022.
Pihak kepolisian menyatakan jika pihaknya belum mengeluarkan surat mengenai status Nikita Mirzani dalam kasus penghinaan dan pecemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Baca Juga: Keluar Sebagai Pemenang, Nikita Mirzani Ngaku Ketagihan Tinju dan Akan Melawan Petinju Jepang
Artikel Terkait
Dito Mahendra Laporkan Nikita MIrzani Perihal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Menjadi Tersangka, Pengacara Enggan Beri Tanggapan