Terlibat Narkoba, Aktor Revaldo Kembali Ditangkap untuk Ketiga Kali

- Kamis, 12 Januari 2023 | 15:58 WIB
Revaldo. (internet)
Revaldo. (internet)

Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali ditangkap terkait kasus narkoba.

Rivaldo ditangkap di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Januari 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2023.

"Tim mendapat informasi dari masyarakatbahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Zulpan kepada awak media, Kamis (12/1/2023).

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja.

Petugas kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi berhasil menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.

Selain itu juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.

Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.

Zulpan mengatakan selanjutnya Revaldo dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.

Ini bukan pertama kalinya Revaldo ditangkap polisi terkait narkoba.

Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.

Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.

Pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.*

(sumber: okezone.com)

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Krisdayanti Ubah Nama Sesuai Akta Kelahiran

Kamis, 4 Mei 2023 | 11:18 WIB

Indra Bekti Digugat Cerai Aldila Jelita

Selasa, 28 Februari 2023 | 09:06 WIB

Apa Rahasia BCL Selalu Tampil Glowing?

Senin, 6 Februari 2023 | 08:57 WIB

Didiagnosa Idap Kanker, Ini Penjelasan Nunung

Jumat, 3 Februari 2023 | 15:21 WIB

Dani Alves Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Rabu, 25 Januari 2023 | 09:10 WIB
X