Travel Bubble dari Singapura ke Batam dan Bintan Diresmikan, Berikut Syarat Lengkapnya

- Selasa, 25 Januari 2022 | 12:23 WIB
Sandiaga Uno dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (istimewa)
Sandiaga Uno dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (istimewa)

Pemerintah Indonesia resmi membuka pintu pariwisata dalam negeri melalui skema travel bubble Batam-Bintan-Singapura per, Senin, 24 Januari 2022.

Mekanisme ini diberlakukan untuk mendorong kegiatan pariwisata di Batam dan Bintan di tengah pandemi virus corona.

"Pemerintah juga mendorong travel bubble antara Batam, Bintan, dengan Singapura. Ini tentu untuk mendorong kegiatan pariwisata di Batam, Bintan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Tersangka atas Kasus Kakek yang Dituduh Maling Dikeroyok hingga Tewas

Mekanisme terkait travel bubble Batam-Bintan-Singapura ini dituangkan dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut diatur bahwa pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk travel bubble adalah melalui Nongsapura di Batam dan pelabuhan feri di Telani, Bintan.

Dengan dimulainya travel bubble ini, Batam dan Bintan diwajibkan membentuk Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Baca Juga: KPU Telah Usulkan Tahapan Pemilu 2024. Berikut Waktunya

Disiapkan pula hotel dan tempat-tempat yang sudah memenuhi cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (kelestarian lingkungan).

Lantas apa saja syarat bagi wisatawan dari Singapura untuk masuk ke Bintan dan Batam?

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintang, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran yang berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada 21 Januari 2022.

Baca Juga: Bentrok di Sorong, Korban Bertambah Jadi 19 Orang

Berikut poin-poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut:

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mau Tahu Belokan Ikonik di Sumbar? Ini Dia

Kamis, 5 Januari 2023 | 08:27 WIB

HDCI Kepri Kenalkan Pariwisata di Kepri

Rabu, 2 November 2022 | 19:41 WIB
X