Tanjungpinang (HK) - Pengelola Bintan Resort Cakrawala (BRC) mengeluarkan sejumlah persyaratan bagi wisatawan lokal untuk masuk ke kawasan travel bubble.
General Manager (GM) PT BRC, Abdul Wahab menjelaskan tata cara masuk ke Kawasan Lagoi atau zona yang masuk travel bubble melalui Terminal Feri Domestik Bandar Bentan Telani (BBT) dan Pos I Simpang Lagoi yang dimulai sejak, Jumat, 25 Februari 2022.
Bagi tamu yang akan menginap harus divaksinasi covid-19 lengkap dan memiliki sertifikat vaksinasi yang valid setidaknya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan dan memiliki hasil negatif RT-PCR yang masih berlaku 3 x 24 jam untuk masuk ke travel bubble.
Baca Juga: Pencurian Modus Gembos Ban dan Pecah Kaca di Sagulung, Rp 50 Juta Raib
Untuk tamu usia di bawah 6 tahun tidak perlu antigen, PCR dan vaksinasi. Wisatawan usia 6-12 tahun minimal 1 kali vaksin dan PCR, tapi jika belum divaksin maka tidak diizinkan masuk walaupun sudah negatif RT-PCR.
“Kemudian untuk tamu usia di atas 12 tahun wajib vaksin lengkap dan PCR, bagi yang masih vaksin dosis pertama dan belum vaksin maka tidak diizinkan masuk walaupun negati RT-PCR,” kata Wahab, Kamis (3/3/2022).
Dijelaskan Wahab, para tamu harus mengambil blue pass dan bayar deposit Rp 200 ribu per orang di pusat pengujian Covid-19 di Gedung Terminal Sri Tri Buana, Simpang Lagoi atau Terminal Feri Domestik BBT.
Baca Juga: Kiat Membuka Usaha Saat Ramadhan
“Harus memakai blue pass setiap saat di dalam travel bubble area dan hanya diizinkan untuk berinteraksi dengan turis atau pihak dalam zona yang ditentukan,” paparnya.
Artikel Terkait
Wisata di Pulau Ranoh Batam, Bagai Miliki Pulau Sendiri
Pantai Lubuk, Destinasi Wisata Favorit Wisatawan saat ke Karimun
Gubernur Kepri: Tanjungpinang Dikembangkan untuk Dukung Pariwisata Kepri
Pulau Petong Tawarkan Wisata Alam Bawah Laut yang Memesona, Yuk Kunjungi!
Dua Iven Pariwisata Kepri Masuk dalam Kalender Karisma Event Nusantara
Dispar Kepri Akan Luncurkan 239 Iven Pariwisata
Dispar Kepri Akan ada Evaluasi Wisman yang Berkunjung di Kepri