Batam (HK) - Agar kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) bisa kembali meningkatkan, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, meminta agar bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) sesuai Perpres 21/2016 diberlakukan kembali seperti sebelum pandemi.
Hal itu disampaikan Gubernur Kepri kepada Dirjen Imigrasi dan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris serta Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri Morina Harahap, Rabu (20/7/2022).
“Saya meneruskan aspirasi dari para pelaku pariwisata di Kepri. Soalnya, merekalah yang paling terdampak saat pandemi. Dengan diberlakukannya kembali Perpres 21/2016 itu nantinya akan makin mendongkrak minat wisman yang kini menunjukkan tren positif belakangan ini,” ujar Gubernur Ansar.
Namun, dengan memperhatikan kondisi pandemi secara nasional, jika diberlakukannya kembali Perpres 21/2016 belum disetujui, maka Gubernur Ansar memohon diskresi khusus bagi Provinsi Kepri.
“Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri,” ucap mantan Bupati Bintan tersebut.
Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam kesempatan itu menyampaikan pada dasarnya mendukung penuh kemajuan serta kebangkitan kembali pariwisata di Kepri.
“Kita dukung untuk pulihnya ekonomi nasional. Kita terima usulan Pak Gubernur dan akan kita bahas” kata Widodo.
Namun, Widodo memberikan catatan bahwa pemberlakuan kembali bebas visa kunjungan nantinya harus memperhatikan aspek keamanan dan kemanfaatan.
“Jangan nanti dengan diberlakukannya kebijakan tersebut kita lalai pada aspek keamanan dan kemanfaatan atas fasilitas yang diberikan, karena kita tahu sampai saat ini pandemi belum usai” tutupnya.
Diketahui, penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) diberlakukan sejak 18 Maret 2020.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) masuk ke Provinsi Kepulauan Riau selama Mei 2022 tercatat sebanyak 23.842 kunjungan atau mengalami peningkatan hingga 101,93 persen dibanding bulan sebelumnya.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan Mei 2021, terjadi peningkatan sebesar 8.896,98 persen. Namun, menurut Gubernur Ansar untuk mencapai jumlah wisatawan seperti sebelum pandemi, masih banyak upaya yang harus dilakukan.
Seperti diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, terdapat 169 negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan, termasuk Singapura dan Malaysia yang merupakan penyumbang jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri.
Namun dengan mempertimbangkan pencegahan peningkatan penyebaran virus corona di Wilayah Indonesia, maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.
Artikel Terkait
Badai Matahari Hantam Bumi Pekan Ini, Seperti Apa Dampaknya?
Jus Ini Ampuh Turunkan Gula Darah untuk Penderita Diabetes
Pasca Bebas dari Penjara, Habib Rizieq Kembali Mengajar di Ponpes Miliknya
Pemimpin Baru Sri Lanka Ditolak Pengunjuk Rasa
Robert Lewandowski Berseragam Barcelona